Senin, 12 September 2011

Permen PU No.07/PRT/M/2011

Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011
Tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi


PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/PRT/M/2011
TENTANG
STANDAR DAN PEDOMAN
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi di bidang pekerjaan umum yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
b.bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tatacara pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri;
Mengingat:1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 157);
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 95);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
4.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
6.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
8.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
9.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
10.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
11.Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 15/MIND/PER/2/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pemerintah.
2.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
3.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah.
4.Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang.
5.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
6.Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan bersifat permanen.
7.Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
8.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
9.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi.
10.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
11.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
12.Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
13.Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
14.Ahli Hukum Kontrak adalah seorang/pejabat ahli yang dapat memberikan pendapat terhadap Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak.
15.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.Pejabat Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja setara Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Direktur Jenderal/Deputi.
Pasal 2
(1)Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
(2)Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.
Pasal 3
Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini adalah untuk:
a.Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pembangunan pemerintah (pusat/daerah).
b.Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang dananya bersumber dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri.
Pasal 4
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a.Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d.Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g.Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h.Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
i.Proses pelaksanaan pelelangan/seleksi harus segera dimulai setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD sampai dengan penetapan pemenang, penandatanganan kontrak dilakukan setelah Dokumen Anggaran disahkan.
Pasal 5
Untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah Rencana Perkiraan Biaya yang disusun mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I.
Pasal 6
(1)Dalam rangka menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan berdasarkan metode pelaksanaan/kerja dan spesifikasi teknis dengan memperhatikan data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a.informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b.informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d.biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e.inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
f.hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g.perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h.norma indeks yaitu tentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu barang/jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
i.informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)Dalam melakukan evaluasi penawaran harus berpedoman pada tatacara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, khusus untuk harga penawaran peserta lelang/seleksi di bawah 80% HPS wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan meneliti dan menilai konsistensi rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama terhadap syarat teknis/spesifikasi sehingga tidak terjadi penyimpangan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja serta diyakini dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 7
Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak, terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak.
Pasal 8
(1)Ahli Hukum Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum, harus berdasarkan persetujuan para pihak.
(2)Dalam hal tidak diperoleh Ahli Hukum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pendapat hukum dapat diperoleh dari Tim Pendapat/Opini Hukum Kontrak.
Pasal 9
(1)Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi meliputi:
a.Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, terdiri atas:
1.Buku PK 01 A
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan.
2.Buku PK 01 B
Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan.
3.Buku PK 02 A
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Lump Sum.
4.Buku PK 02 B
Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Lump Sum.
5.Buku PK 03 A
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
6.Buku PK 03 B
Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
7.Buku PK 04 A
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan.
8.Buku PK 04 B
Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan.
9.Buku PK 05 A
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai Kontrak Lump Sum.
10.Buku PK 05 B
Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai Kontrak Lump Sum.
11.Buku PK 06 A
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur (Ambang Batas) Kontrak Harga Satuan.
12.Buku PK 06 B
Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur (Ambang Batas) Kontrak Harga Satuan.
13.Buku PK 07 A
Standar Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi.
14.Buku PK 07 B
Pedoman Evaluasi Kualifikasi.
15.Buku PK 08
Pedoman Penyusunan Dokumen Pelelangan.
b.Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi, terdiri atas:
1.Buku JK 09 A
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas Kontrak Harga Satuan.
2.Buku JK 09 B
Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dengan Kontrak Harga Satuan.
3.Buku JK 10 A
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas Kontrak Lump Sum.
4.Buku JK 10 B
Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas Kontrak Lump Sum..
5.Buku JK 11 A
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dan Biaya Kontrak Harga Satuan.
6.Buku JK 11 B
Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dan Biaya Kontrak Harga Satuan.
7.Buku JK 12 A
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dan Biaya Kontrak Lump Sum.
8.Buku JK 12 B
Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dan Biaya Kontrak Lump Sum.
9.Buku JK 13 A
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Pagu Anggaran Kontrak Harga Satuan.
10.Buku JK 13 B
Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Pagu Anggaran Kontrak Harga Satuan.
11.Buku JK 14 A
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Pagu Anggaran Kontrak Lump Sum.
12.Buku JK 14 B
Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Pagu Anggaran Kontrak Lump Sum.
13.Buku JK 15 A
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Biaya Terendah Kontrak Harga Satuan.
14.Buku JK 15 B
Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Biaya Terendah Kontrak Harga Satuan.
15.Buku JK 16 A
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Biaya Terendah Kontrak Lump Sum.
16.Buku JK 16 B
Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Biaya Terendah Kontrak Lump Sum.
17.Buku JK 17 A
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Perseorangan.
18.Buku JK 17 B
Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi Perseorangan.
19.Buku JK 18 A
Standar Dokumen Kualifikasi Jasa Konsultansi.
20.Buku JK 18 B
Pedoman Evaluasi Kualifikasi Jasa Konsultansi.
21.Buku JK 19
Pedoman Penyusunan Dokumen Seleksi.
(2)Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang pekerjaan umum dilaksanakan sesuai dengan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3)Kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dapat menggunakan:
a.kontrak Lump Sum, Harga Satuan, Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan untuk pekerjaan tunggal atau terintegrasi.
b.kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi didasarkan atas produk/keluaran (Output based) yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu feasibility study, design, study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, produk hukum, sertifikasi, dan lainnya.
Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi didasarkan atas input (tenaga ahli dan biaya-biaya langsung terkait termasuk perjalanan dinas) yang harus disediakan konsultan (Input based) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu supervisi/pengawasan pekerjaan fisik, monitoring dan evaluasi, manajemen kontrak, survey, dan lainnya.
(4)Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Dengan berlakunya peraturan ini, apabila masih ada proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya proses pengadaan tersebut.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 347

Tidak ada komentar:

Posting Komentar