Rabu, 14 September 2011

Lampiran 3 Permen PU No. 08/PRT/M/2011

Lampiran 3 Permen PU Nomor 08/PRT/M/2011
Kualifikasi Usaha Pelaksana Konstruksi
Tanggal: 13 Juni 2011

KUALIFIKASI USAHA PELAKSANA KONSTRUKSI

KualifikasiSubkualifikasi
Persyaratan
Kemampuan
Keterangan
Kekayaan BersihPengalamanPJKPJTPJBOKemampuan
Melaksanakan
Pekerjaan
Batasan Nilai
satu pekerjaan
Jumlah
Paket
Maksimum jumlah subkualifikasi
dan klasifikasi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
Orang
Perseorangan
P
Paling banyak Rp.
50 juta
Tidak dipersyaratkanDiri sendiri minimal SKT Tingkat 1Sampai dengan Rp. 250 jutaMaksimum Rp. 250 juta1Sesuai dengan SKT yang dimilikinya
Usaha Kecil
K1
Lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 200 jutaTidak dipersyaratkanBoleh dirangkap antara PJBU dan PJT1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3Boleh dirangkap antara PJK dan PJTSampai dengan Rp. 1 miliyarMaksmimum Rp. 1 milyar5Maksimum 4 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi yang berbedaKhusus elektrikal memiliki SKA
K2
Lebih dari Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 350 jutaUntuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai komulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp. 1 Milyar pada subkualifikasi usaha kecil 1 (K1)Boleh dirangkap antara PJBU dan PJT1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 2 Boleh dirangkap antara PJK dan PJTSampai dengan Rp. 1,75 miliyarMaksmimum Rp. 1,75 milyar5Maksimum 6 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi yang berbedaKhusus elektrikal memiliki SKA
K3
Lebih dari Rp. 350 juta sampai dengan Rp. 500 jutaUntuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai komulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp. 1,75 Milyar pada subkualifikasi usaha kecil 2 (K2)Boleh dirangkap antara PJBU dan PJT1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 1Boleh dirangkap antara PJK dan PJTSampai dengan Rp. 2 miliyarMaksmimum Rp. 2 milyar5Maksimum 8 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi yang berbedaKhusus elektrikal memiliki SKA
Usaha Menengah
M1
Lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 2 miliarUntuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai pengalaman tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp. 833 juta pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atauMemiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat muda Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK Sampai dengan Rp. 10 miliyarMaksmimum Rp. 10 milyar6 atau 12 X NMaksimum 10 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda
Untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai komulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp. 2,5 Milyar pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau PJK boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda, dan
Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur pengalaman PJT/PJK dengan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp. 833 juta untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki PJK minimal memiliki Sertifikat setara dengan PJT
M2
Lebih dari Rp. 2 miliar sampai dengan Rp. 10 miliarUntuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai pengalaman tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp. 3,33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menengah 1 (M1); atauWajib memiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU namun PJK boleh merangkap untuk paling banyak 3 klasifikasi yang berbeda 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat Madya Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK Sampai dengan Rp. 50 miliyarMaksmimum Rp. 50 milyar6 atau 12 X NMaksimum 12 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda
Untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai komulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp. 10 milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 1 (M1)PJK minimal memiliki Sertifikat setara dengan PJT
Usaha Besar
B1
Lebih dari Rp. 10 miliar sampai dengan Rp. 50 miliarUntuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai pengalaman tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp. 16,66 miliar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menengah 2 (M2); atauWajib memiliki PJBU, PJT dan PJK terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK Sampai dengan Rp. 250 miliyarMaksmimum Rp. 250 milyar6 atau 12 X NMaksimum 14 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbedaPJT sudah memiliki SKA madya selama 3 tahun
Untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai komulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp. 50 milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 2 (M2)Untuk setiap klasifikasi memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
B2
Lebih dari Rp. 50 miliar sampai dengan tak terbatas Untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai pengalaman tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp. 83,33 miliar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Besar 1 (B1); atauWajib memiliki PJBU, PJT dan PJK terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat utama atau SKA tingkat madya Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK Sampai tak terbatas Tak terbatas 6 atau 12 X NTak terbatasPJT sudah memiliki SKA madya selama 5 tahun
Untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki, nilai komulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp. 200 milyar pada subkualifikasi usaha Besar 1 (B1)Untuk setiap klasifikasi memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar