Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 08 / PRT / M / 2011
NOMOR : 08 / PRT / M / 2011
TENTANG
PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA
KONSTRUKSI
PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA
KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (5) dan Pasal 8B ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; |
Mengingat |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
- Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
- Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan atau bentuk fisik lain.
- Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain.
- Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
- Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan subbidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
- Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
- Kekayaan Bersih adalah kekayaan kotor dikurangi semua hutang, nilai tanah dan nilai bangunan.
- Tenaga ahli tetap adalah tenaga ahli bersertifikat yang dipekerjakan oleh badan usaha jasa konstruksi dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu sesuai dengan peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan.
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah pimpinan badan usaha yang ditetapkan sebagai penanggung jawab badan usaha.
- Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha jasa konstruksi.
- Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk pimpinan badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu klasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
- Batasan nilai satu pekerjaan adalah jumlah maksimal nilai satu paket pekerjaan yang mampu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana Jasa Konstruksi.
- Jumlah paket sesaat adalah jumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh badan usaha pelaksana jasa konstruksi pada waktu yang bersamaan.
- Kemampuan melaksanakan paket adalah jumlah seluruh nilai pekerjaan yang pada saat bersamaan mampu dikerjakan oleh badan usaha jasa konstruksi.
- Jumlah paket pekerjaan (N) adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) adalah nilai kontrak tertinggi yang pernah dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi pada subklasifikasi yang sejenis selama kurun waktu tertentu dan dihitung dengan menggunakan metode nilai pekerjaan sekarang (present value).
- Nilai kumulatif pekerjaan adalah jumlah seluruh nilai pekerjaan yang pernah dikerjakan selama kurun waktu tertentu dan dihitung dengan menggunakan metode nilai pekerjaan sekarang (present value).
- Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN
Pasal 2
(1) | Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi. |
(2) | Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
|
Pasal 3
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi di bidang jasa perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan konstruksi.
BAB III
PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian I
Umum
Pasal 4
(1) | Jenis usaha jasa konstruksi meliputi: a. jasa perencanaan b. jasa pelaksanaan; dan c. jasa pengawasan |
(2) | Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan spesialis. |
(3) | Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum, spesialis dan keterampilan tertentu. |
Pasal 5
(1) | Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi meliputi: a. arsitektur; b. rekayasa (engineering); c. penataan ruang; dan d. jasa konsultansi lainnya. |
(2) | Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi: a. bangunan gedung; b. bangunan sipil; c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan d. jasa pelaksanaan lainnya. |
Pasal 6
(1) | Layanan usaha jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara terintegrasi. |
(2) | Layanan usaha yang dapat dilakukan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Layanan usaha yang dilaksanakan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum. |
Bagian Kedua
Pembagian Subklasifikasi Bidang Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan
Konstruksi
Pembagian Subklasifikasi Bidang Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan
Konstruksi
Pasal 7
(1) | Layanan Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan arsitektur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa nasihat dan pra desain arsitektural; b. jasa desain arsitektural; c. jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung; d. jasa desain interior; dan e. jasa arsitektural lainnya. |
(2) | Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan rekayasa (engineering), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha:
|
(3) | Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan penataan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha:
|
Pasal 8
(1) | Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan arsitektur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pengawas administrasi kontrak. |
(2) | Klasifikasi bidang usaha jasa usaha jasa pengawasan rekayasa (engineering), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha:
|
(3) | Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan penataan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pengawas dan pengendali penataan ruang. |
Pasal 9
Klasifikasi bidang usaha jasa konsultansi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi subklasifikasi bidang usaha:- jasa konsultansi lingkungan;
- jasa konsultansi estimasi nilai lahan dan bangunan;
- jasa manajemen proyek terkait konstruksi bangunan;
- jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil transportasi;
- jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil keairan;
- jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil lainnya;
- jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial; dan
- jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas.
Pasal 10
Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan yang bersifat spesialis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi subklasifikasi bidang usaha:- jasa pembuat prospektus geologi dan geofisika;
- jasa survey bawah tanah;
- jasa survey permukaan tanah;
- jasa pembuat peta;
- jasa penguji dan analisa komposisi dan tingkat kemurnian;
- jasa penguji dan analisa parameter fisikal;
- jasa penguji dan analisa sistem mekanikal dan elektrikal; dan
- jasa inspeksi teknikal.
Bagian Ketiga
Pembagian Subklasifikasi Bidang Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 11
(1) | Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha:
|
(2) | Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha:
|
(3) | Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha:
|
(4) | Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi subklasifikasi bidang usaha:
|
Pasal 12
Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:a. pekerjaan penyelidikan lapangan;
b. pekerjaan pembongkaran;
c. pekerjaan penyiapan dan pematangan tanah/lokasi;
d. pekerjaan tanah, galian dan timbunan;
e. pekerjaan persiapan lapangan untuk pertambangan;
f. pekerjaan perancah;
g. pekerjaan pondasi, termasuk pemancangannya;
h. pekerjaan pengeboran sumur air tanah dalam;
i. pekerjaan atap dan kedap air (waterproofing);
j. pekerjaan beton;
k. pekerjaan baja dan pemasangannya, termasuk pengelasan;
l. pekerjaan pemasangan batu;
m. pekerjaan konstruksi khusus lainnya;
n. pekerjaan pengaspalan dengan rangkaian peralatan khusus;
o. pekerjaan lansekap/pertamanan; dan
p. pekerjaan perawatan bangunan gedung.
Pasal 13
Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi keterampilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:a. pekerjaan kaca dan pemasangan kaca jendela;
b. pekerjaan plesteran;
c. pekerjaan pengecatan;
d. pekerjaan pemasangan keramik lantai dan dinding;
e. pekerjaan pemasangan lantai lain, penutupan dinding dan pemasangan wall paper;
f. pekerjaan kayu dan atau penyambungan kayu dan material lain;
g. pekerjaan dekorasi dan pemasangan interior;
h. Pekerjaan Pemasangan Ornamen;
i. pekerjaan pemasangan gipsum;
j. Pekerjaan Pemasangan plafon akustik; dan
k. pemasangan curtain wall.
Bagian Keempat
Pembagian Subklasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi
Pasal 14
Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi meliputi subklasifikasi bidang usaha:a. jasa terintegrasi untuk infrastruktur tranportasi;
b. jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi;
c. jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur; dan
d. jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas.
BAB IV
PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
Pasal 16
(1) | Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 15 selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi beresiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. |
(2) | Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 15 selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan bidang keahliannya. |
Pasal 17
Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:a. kualifikasi usaha besar;
b. kualifikasi usaha menengah; dan
c. kualifikasi usaha kecil.
Pasal 18
(1) | Badan usaha jasa perencanaan dan pengawasan memiliki subkualifikasi: a. subkualifikasi kecil 1; b. subkualifikasi kecil 2; c. subkualifikasi menengah 1; d. subkualifikasi menengah 2; dan e. subkualifikasi besar. |
(2) | Badan usaha jasa pelaksanaan memiliki subkualifikasi: a. subkualifikasi kecil 1; b. subkualifikasi kecil 2; c. subkualifikasi kecil 3; d. subkualifikasi menengah 1; e. subkualifikasi menengah 2; f. subkualifikasi besar 1; dan g. subkualifikasi besar 2. |
Bagian Kedua
Pembagian Subkualifikasi Usaha Perencanaan Dan Pengawasan Konstruksi
Pasal 19
Pembagian subkualifikasi usaha perencanaan dan pengawasan konstruksi ditentukan berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang meliputi :a. kekayaan bersih;
b. jumlah dan kualifikasi tenaga ahli untuk subklasifikasi/klasifikasi;
c. pengalaman;
d. penanggung jawab klasifikasi (PJK);
e. penanggung jawab teknik (PJT);
f. penanggung jawab badan usaha (PJBU);
g. kemampuan melaksanakan pekerjaan;
h. batasan nilai suatu pekerjaan; dan
i. maksimum jumlah klasifikasi dan subklasifikasi
Bagian ketiga
Pembagian Subkualifikasi Usaha Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 20
Pembagian subkualifikasi usaha pelaksana konstruksi ditentukan berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang meliputi :a. kekayaan bersih;
b. pengalaman;
c. penanggung jawab klasifikasi (PJK);
d. penanggung jawab teknik (PJT);
e. penanggung jawab badan usaha (PJBU);
f. kemampuan melaksanakan pekerjaan;
g. jumlah paket sesaat;
h. batasan nilai satu pekerjaan; dan
i. maksimum jumlah klasifikasi dan subklasifikasi
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Terhitung sejak tanggal diundangkan, sampai dengan 1 Agustus 2012, penerbitan dan perpanjangan sertifikat usaha jasa konstruksi mengacu kepada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/SE/M/2010, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/SE/M/2010, Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Nomor IK.02.02-Kk/112 serta subklasifikasi dan subkualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11A Tahun 2008 dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12A Tahun 2008.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1) | Rincian Pembagian subklasifikasi dan sukualifikasi usaha jasa konstruksi tercantum dalam Lampiran sebagai berikut:
|
(2) | Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 23
(1) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
(2) | Pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi harus sudah mengacu kepada Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Agustus 2012. |
(3) | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 395 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar